Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 24 Tanggal Agustus 2021.
Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama
Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan
bantuan kuota data internet tahap II, kepada:
- Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Mahasiswa PTKI;
- Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
- Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.
Baca dan Tonton Juga
Sehubungan hal tersebut, maka diharapkan Saudara dapat menyampaikan kepada
jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui/penyesuaian nomor gawai/handphone
yang tersebut di atas melalui aplikasi EMIS/SIMPATIKA/SIAGA. Update nomor baru
calon penerima bantuan kuota internet dilakukan paling lambat 31 Agustus 2021.
Detail Surat Edaranya bisa di Unduh disini

إرسال تعليق for "Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II"