Skip to main content

Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika

Opm Madrasah Kab Grobogan 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapatkan  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya adalah 1:12.
Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.

Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.

Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang memiliki siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).

Jadi wajar jika kemudian beberapa guru menjadi resah dan gelisah.

rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh karena Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
  • Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya tidak boleh kurang dari 15 siswa
Artinya jika sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya memiliki satu rombel maka tidak masalah meskipun siswanya hanya 14 atau 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda jika kelas tersebut terdiri atas dua atau lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A dan 6B, maka pada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, tidak boleh kurang.

Aturan seperti tersebut diatas, diberlakukan pada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan dan SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.

Kesimpulannya, aturan rasio siswa, masih menganut aturan semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 jika tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel dan tidak boleh kurang dari 15 siswa jika terdiri atas lebih dari satu rombel.

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...