{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN PENGAJUAN ANGKA KREDIT GURU IV-B, IV-C, IV-D

Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e


Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e. Sebagaimana diketahui Penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas merupakan kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009, dan sejak tahun 2017 telah dibentuk sekretariat bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

إرسال تعليق for "PERSYARATAN PENGAJUAN ANGKA KREDIT GURU IV-B, IV-C, IV-D"