Penjelasan Penandatanganan Ijazah 2023
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah Nomor: 05.055/Kw.11.2/1/PP.00/06/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal
Permohonan Penjelasan Penandatanganan Ijazah, maka Direktur Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP. 2022/2023 pada BAB II poin C.14, apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ijazah dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas(Plt) Kepala Madrasah.
- Selama Kepala Madrasah menjalani cuti ibadah haji, maka Surat Keterangan Lulus (SKL) dan laporan hasil belajar (Rapor) dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas(Plt) Kepala Madrasah.


إرسال تعليق for "Penjelasan Penandatanganan Ijazah 2023"