{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenag RI Umumkan Jadwal dan Mekanisme Pendataan Siswa Akhir Tahun 2025/2026 Melalui Aplikasi PDUM

Kemenag RI Umumkan Jadwal dan Mekanisme Pendataan Siswa Akhir Tahun 2025/2026 Melalui Aplikasi PDUM

Jakarta, 8 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan pelaksanaan pendataan siswa akhir Tahun Ajaran 2025/2026. Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, Direktorat KSKK Madrasah menegaskan bahwa proses pendataan tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).

Pendataan ini menjadi bagian penting dalam proses akhir pendidikan bagi siswa RA, MI, MTs, dan MA/MAK, karena menjadi dasar penetapan kelulusan, pengolahan DNS-DNT, hingga penerbitan ijazah

Pendataan Dimulai 10 Desember 2025

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendataan siswa akan berlangsung mulai 10 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Seluruh data siswa yang dipakai dalam PDUM harus sudah valid di Aplikasi EMIS, termasuk identitas dan kurikulum yang digunakan oleh madrasah.

Kegiatan ini menuntut madrasah untuk memastikan seluruh data siswa kelas akhir benar-benar lengkap dan valid sebelum diproses ke tahap selanjutnya.

Nilai Rapor Wajib Dikirim Melalui RDM Pusat

Sebagai bagian dari mekanisme pendataan, madrasah diwajibkan mengirimkan nilai rapor semester ganjil kelas akhir melalui RDM Pusat. Nilai tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan data PDUM.

Dengan pemrosesan terpusat melalui RDM, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antara lembaga dan sistem, sehingga proses penetapan kelulusan berjalan lebih akurat.

Tahapan Pendataan: Verifikasi Hingga Cetak DNS-DNT

Direktorat KSKK Madrasah juga menjelaskan secara rinci alur pendataan yang harus diikuti madrasah. Beberapa tahapan penting tersebut meliputi:

  1. Verifikasi detail data siswa seperti NISN, data Dukcapil, rombongan belajar, serta data rapor.
  2. Memastikan status validasi data siswa mencapai 100%.
  3. Mengajukan persetujuan data kepada Admin Madrasah dan Admin Kabupaten/Kota.
  4. Melakukan cetak DNS dan DNT sesuai jadwal yang ditetapkan.
  5. Semua proses ini dilakukan bertahap dalam aplikasi PDUM agar data yang keluar benar-benar sesuai kondisi lapangan.

Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah Lewat Sistem Terpadu

Penetapan kelulusan siswa akan dilakukan langsung melalui PDUM H–7 sebelum tanggal kelulusan masing-masing jenjang. Setelah status kelulusan ditetapkan, data akan diproses lebih lanjut melalui Manajemen Ijazah.

Lewat sistem ini, madrasah akan melakukan:

  1. Unggah SPTJM,
  2. Penerbitan DNT Ijazah,
  3. Pengajuan nomor seri ijazah, dan
  4. Proses pencetakan ijazah secara digital melalui PDUM.
  5. Kepala Madrasah memastikan bahwa seluruh data telah diverifikasi oleh petugas verifikator sebelum ijazah dicetak.

Dasar Penghitungan Blanko Ijazah 2026

Data siswa yang telah tersinkronisasi dan valid dalam PDUM akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah kebutuhan dan alokasi blanko ijazah Tahun Ajaran 2025/2026.

Petunjuk lebih lanjut mengenai pengelolaan blanko akan diterbitkan melalui Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Pendampingan untuk Madrasah Terdampak Bencana

Dalam surat tersebut, Kemenag juga memberikan perhatian khusus kepada madrasah yang terdampak bencana. Kanwil Kemenag Provinsi diminta memberikan pendampingan intensif agar proses pendataan tetap berjalan meski dalam kondisi terbatas.

Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memastikan tidak ada madrasah yang tertinggal dalam proses pendataan nasional

Layanan Bantuan Pendataan

Madrasah yang membutuhkan bantuan dalam proses pendataan dapat menghubungi:

Ibu Evi Rofiah (HP 0812-1999-7863)

sebagai narahubung resmi pendataan PDUM.

Penutup

Dengan diberlakukannya pedoman pendataan siswa akhir Tahun Ajaran 2025/2026 ini, seluruh madrasah diharapkan dapat melakukan verifikasi data secara cermat, mematuhi jadwal yang ditetapkan, serta berkoordinasi dengan admin kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran pendataan.

Pendataan yang akurat dan tepat waktu akan mendukung proses kelulusan serta penerbitan ijazah yang cepat, valid, dan sesuai ketentuan nasional.

إرسال تعليق for "Kemenag RI Umumkan Jadwal dan Mekanisme Pendataan Siswa Akhir Tahun 2025/2026 Melalui Aplikasi PDUM"