Instrumen Pemenuhan Mutlak dan Relatif Akreditasi

Opm Madrasah Kab Grobogan 

A. Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM)

Pada pelaksanaan akreditasi (IASP2020) sekolah/madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang telah ditentukan oleh BAN-S/M agar sekolah tersebut dapat diakreditasi. 


Penentuan kelayakan sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkap sekolah/madrasah sasaran. Data-data yang diperlukan harus mutlak ada dimiliki sekolah/madrasah agar layak diakreditasi. Namun dalam penilaian akhir tidak menjadi acuan (diperhitungkan) IPM hanya berfungsi syarat mutlak akreditasi. 

Adapun Instrumen Mutlak (IPM) adalah sebagai berikut: 

                               Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM)

NO

          BUTIR PERNYATAAN

KETERPENUHAN

YA

TIDAK

1.

Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah didapodik

 

 

2.

Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah

 

 

3.

Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa

 

 

4.

Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional

 

 

5.

Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas

 

 


Intrumen Pemenuhan Mutlak Dapat di UNDUH DISINI

Sekolah yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas, maka sekolah tersebut belum layak diakreditasi. 

B. Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)

Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) adalah indikator penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam akreditasi. Persyaratan minimal dan kelengkapan administrasi harus terpenuhi 60% dari pemenuhan yang telah dipersyaratkan. 

Pada penilaian akhir akreditasi didasarkan hasil dari penilaian terhadap indikator pemenuhan relatif (IPR) dan penilaian indikator kinerja hasil visitasi asesor dengan menggunakan instrumen akreditasi. Skor IPR memiliki bobot sebesar 15%, sedangkan skor indikator kinerja sebesar 85%.

Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) masing-masing sekolah/madrasah berbeda tuntutan pemenuhannya yaitu : Untuk Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) untuk jenjang SD/MI sebanyak 8 butir,  SMP/MTSsebanyak 9 butir, SMA/MA  sebanyak 9  butir, SMK sebanyak 10 butir, dan SDLB/MLB sebanyak 10 butir, dimana  pernyataan pada masing-masing butir memiliki bobot yang sama. 

Setiap butir memiliki 4 (empat) pilihan jawaban yang masing masing memiliki skor 1, 2, 3, dan 4, sehingga skor maksimum IPR misalnya untuk jenjang SMA/MA sebesar 9 x 4 = 36. Skor IPR dihitung dari hasil perolehan dari 9 (sembilan) butir pernyataan dalam satuan 100 dihitung dengan rumus:

Skor IPR  =  Jumlah Skor IPR   x 100%

                               36   

IPR minimal terpenuhi 60%, agar sekolah/madrasah dapat diakreditasi. 

Instrumen Pemenuhan Relatif (IPR) UNTUK SEMUA JENJANG UNDUH DISINI

Sekolah perlu mempersiapkan pemenuhan IPR  karena memberi konstrimbusi 15% pada penilaian akhir sedangkan IPM perlu dilihat ulang apakah sekolah/madrasah sudah layak di akreditasi. Selamat bekerja untuk mempersiapkan akreditasi. 

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.