Notification texts go here Contact Us Download Now!

Hadist Tentang Nazar yang belum dibayar

Nazar yang belum dibayar

------------------
Sahih al-Bukhori:6771


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجَّ عَنْهَا؟ قَالَ: 
نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.


Dari Ibn Abbas: Bahwa seorang wanita menemui Nabi saw dan berujar: Ibuku bernazar untuk haji, namun ia meninggal dunia sebelum sempat haji, bolehkah aku menggantikan hajinya? Beliau menjawab: 

Ya, berhajilah engkau untuk menggantikannya. Sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau akan melunasinya? Dia menjawab: Ya. Beliau bersabda: Penuhilah hutang kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.

Pesan :
1. Diperbolehkan seseorang melakukan haji sebagai ganti orang lain yang telah meninggal dunia.
2. Hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi, karena itu jika anda mempunyai hutang kepada Allah - berupa nazar atau shalat yang belum diqadha, maka hendaknya anda melunasinya segera.

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.