Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: Selama peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara work from home/work from anywhere (WFH/WFA) dengan penugasan dari kepala madrasah, kecuali libur awal Ramadhan 1446 H yang telah ditetapkan resmi libur di Kalender Akademik (perkiraan tanggal 28 Februari - 2 Maret 2025); Guru ASN yang mendapatkan penugasan WFH/WFA mengunggah surat tersebut di aplikasi PUSAKA; Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan tetap m...