Notification texts go here Contact Us Download Now!

Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025

Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025

Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025

Kelulusan dalam pendidikan adalah pencapaian formal yang menandai bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang atau program pendidikan tertentu, seperti RA , MI, MTs, MA, atau perguruan tinggi. Kelulusan biasanya ditandai dengan pemberian ijazah atau sertifikat sebagai bukti bahwa peserta didik telah memenuhi semua persyaratan akademik, administratif, dan kadang juga non-akademik. 

maka dalam proses kelulusan, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025

Dasar dan Tujuan 

  • Surat dari dirjen Pendis Nomor : B-127/Dt.l.I/PP.00/04/2025  17 April 2025 Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 

Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 

Dalam menetapkan kelulusan peserta didik madrasah tahun ajaran 2024/2025 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut: 
    • Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK): Senin, 5 Mei 2025 
    • Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin, 2 Juni 2025 
    • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025 
    • Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025 
  • Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan. 
  • Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar. 
  • Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat. 
  • Madrasah melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi; 
  • Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk di pedomani sebagaimana mestinya.


Penutup

Kesimpulan: penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan mengikuti Surat edaran ini  secara cermat, diharapkan proses penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan Sesuai dengan Regulasi yang sudah ditetapkan



إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.