Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN: Kebijakan Baru Kementerian Agama Tahun 2025
Oleh: Kreator Ngaplud
Pada tahun 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan sebuah regulasi penting dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan penghargaan terhadap profesionalisme guru, khususnya mereka yang belum berstatus ASN.
Latar Belakang Dikeluarkannya KMA 646 Tahun 2025
KMA ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025. PMA tersebut mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan ASN dalam lingkup Kementerian Agama. Pemerintah menyadari bahwa guru bukan ASN memainkan peran krusial dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru bukan ASN dapat lebih terpacu untuk meningkatkan profesionalismenya dan tetap memiliki motivasi tinggi dalam mendidik generasi bangsa.
Landasan Hukum KMA 646 Tahun 2025
Beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi KMA ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legalitas pemberian tunjangan profesi bagi guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diubah dengan beberapa peraturan berikutnya.
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur teknis pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan ASN.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian penghargaan profesi kepada guru bukan ASN.
- Meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN agar tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugas.
- Menstandarkan kualitas layanan pendidikan di madrasah secara nasional.
Dampaknya diharapkan mampu memperkuat integritas guru, memperbaiki kualitas pembelajaran, serta meningkatkan akses terhadap pendidikan agama yang berkualitas dan merata.
Penutup
KMA Nomor 646 Tahun 2025 merupakan wujud perhatian negara terhadap kontribusi besar para guru bukan ASN. Tunjangan profesi ini bukan hanya persoalan materi, namun juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras para pendidik dalam membangun karakter bangsa melalui jalur pendidikan agama.
Dokumen Unduh