Skip to main content

Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022

Opm Madrasah Kab Grobogan 


Berdasarkan surat dirjen pendis nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 31 Desember 2021
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  • Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah; 
  • Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Silahkan bisa dowlod di Sini

SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.
Layanan SIMPATIKA
  • Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:
    • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a; 
    • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
    • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah (S35); 
    • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  • Kepala madrasah dan pengawas melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi yang meliputi: 1) beban mengajar 24 JTM, 2) rasio siswa guru, 3) masa kerja, 4) golongan, dan 5) gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif (S25); 
  • Kepala madrasah dan pengawas mengesahkan SKMT (S29a);
  • Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru;
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;
  • Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id;
  • Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambatlambatnya tanggal 3 bulan berikutnya;
  • Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;
  • Untuk bulan November verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada 2 Desember;
  • Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember berdasarkan SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap penerima tunjangan profesi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 
  • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari;
  • Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal;
  • Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh: 
    • Kementerian Agama Republik Indonesia. 
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum 1 Januari 2012

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...