{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEBIJAKAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI 2023

www.operatormadrasahhebat.my.id 

TUGAS BAN PAUD DAN PNF (PERMENDIKBUD 13/2018) 

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

KEBIJAKAN AKREDITASI

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Bab VI Pasal 18 s/d 22
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 

PERSYARATAN UMUM PERMOHONAN AKREDITASI

kk


Post a Comment for "KEBIJAKAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI 2023"