{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis KKGTK Kemenag Tahun 2023

www.operatormadrasahhebat.my.id

Kabar gembira dari website https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/ yang diamana disebut kan bahwa terdapat informasi bantuan untuk Kelompok kerja yang ada di Madrasah,seperti yang di sebutkan dalam surat edaran yang dimaksud kelompok kerja adalah KKG,  MGMP,  MGBK,  KKM, dan  Pokjawas.

Lebih tepatnya Informasi yang admin sebutkan di muat secara rinci pada Keputusan Dirjen Nomor 1324_Juknis Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dalam point penting dalam Surat ini yang ada dalam BAB 2 tentang SELEKSI PROPOSAL DAN PELAKSANAAN KEGIATAN dirinci sebagai berikut ini :

Persyaratan Penerima Bantuan

KKG,  MGMP,  MGBK,  KKM, dan  Pokjawas  calon  penerima  bantuan  wajibmemenuhi syaratsebagai berikut:
  1. Memiliki  Surat  Keputusan  (SK)  tentang  penetapan  kepengurusan  dan keanggotaan  kelompok  kerja  dari  kepala  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten/Kota,kepala  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi, dan   atau   berdasarkan   akta   notaris   yang   telah   didaftarkan   pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  3. Memiliki   struktur   organisasi   yang   lengkap,   dan   atau   sekurang-kurangnya   terdiri   dari   Pembina,   Ketua,   Sekretaris,   Bendahara   dan Bidang;
  4. Memiliki  keanggotaan  minimal  15  orang  dan  maksimal  30  orang  untuk KKG dan MGMP
  5. Memiliki  keanggotaan  minimal  15  orang  dan  tidak  lebih  dari  30  orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
  6. Memiliki  keanggotaan  minimal  10  orang  dan  tidak  lebih  dari  30  untuk KKM
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi
  8. Untukdaerahtertentu(3T)dandaerah   terpencil   lainnya   memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut :
    1. Memiliki   keanggotaan   minimal 10 orang   untuk   KKG   di   tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
    2. Memiliki  keanggotaan  Minimal 10orang  untuk  MGMP  dan  MGBK  di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
    3. Memiliki  keanggotaan  Minimal 10orang  untuk  KKM  dan  POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten
  9. Anggota   kelompok   kerja   tercatat   di   SIMPATIKA   (System   Informasi Manajemen  Pendidik  Dan  Tenaga  Kependidikan)  Kementerian  Agama Republik Indonesia
  10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  11. Kelompok  kerja  penerima  bantuan  adalah  kelompok  kerja  yang  aktif selama satu tahun terakhir

Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan.

Tahapan  pendaftaran  proposal  kelompok  kerja  calon  penerima  bantuan adalah sebagai berikut
  1. Mendaftarkan  kelompok  kerja  yang  telah  ditetapkan  melalui  aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan    kelompok    kerja,    yang    selanjutnya    pengusul    akan mendapatkan nomor registrasi;
  2. Mengisi  aplikasi  pendaftaran  proposal  secara  online  di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id

Dokumen PendukungPangajuan Bantuan

Dokumen  pendukung  yang  harus  dilampirkan  dalam  pengajuan  proposal secara online terdiri dari
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
  3. Salinan NPWP kelompok kerja;
  4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
  5. Surat  keterangan  dari  Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/kota  atau Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  tentang  keakatifan  KKG,  MGMP, MGBK,  KKM,  dan  POKJAWAS  menyelenggarakan  PKB  sedikitnya  satu tahun terakhir
  6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja

Kriteria Penilaian Proposal Meliputi

  1. Kelengkapan persyaratan administratif;
  2. Latar belakang proposal menjelaskan tentangkondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
  3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
  4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana  hibah  berakhiryang  tertuang  dalam  rencana  kegiatan  kelompok untuk 4 tahun.
  5. Keaktifandan/ataupengalamanKKG,MGMP,MGBK,KKM,danPOKJAWASdalam menyelenggarakan PKB;f.Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.
Lebih detai silahkan bisa Unduk Surat Edarannya di bawah ini :

Post a Comment for "Juknis KKGTK Kemenag Tahun 2023"