Skip to main content

beberapa aturan yang biasanya diterapkan untuk guru di Satminkal

Sebagai guru di Satuan Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satminkal), Anda diharapkan untuk mengikuti beberapa aturan yang berlaku untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas dalam proses pengajaran. Berikut adalah beberapa aturan yang biasanya diterapkan untuk guru di Satminkal:

1. Patuhi Kode Etik Profesi:
Sebagai guru di Satminkal, Anda diharapkan untuk mengikuti kode etik profesi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut. Ini meliputi kewajiban untuk menjaga integritas, moralitas, dan standar profesional dalam setiap aspek pekerjaan Anda.

2. Perhatikan Disiplin:
Guru di Satminkal diharapkan untuk menjaga disiplin baik dalam tindakan maupun sikap. Anda harus mematuhi jadwal mengajar, tiba tepat waktu, dan mematuhi semua kebijakan terkait disiplin yang ditetapkan oleh Satminkal.

3. Persiapan Pengajaran yang Matang:
Sebagai guru, Anda harus mempersiapkan materi pengajaran dengan baik sebelum masuk ke dalam kelas. Rencanakan dan susun rencana pembelajaran yang terstruktur dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

4. Mengajar dengan Pendekatan yang Efektif:
Berikan pengajaran yang efektif dengan menggunakan berbagai metode dan strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa di Satminkal. Pertimbangkan gaya belajar siswa dan sampaikan materi dengan cara yang menarik dan mudah dipahami.

5. Jaga Kehadiran dan Partisipasi Siswa:
Pastikan siswa hadir secara teratur dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Motivasi dan dorong siswa untuk terlibat dalam proses belajar-mengajar dengan mengadakan diskusi, tanya jawab, atau kegiatan kelas lainnya yang memfasilitasi interaksi dan pemahaman.

6. Evaluasi dan Umpan Balik:
Lakukan evaluasi secara teratur terhadap kemajuan siswa dan berikan umpan balik yang konstruktif. Gunakan berbagai alat evaluasi, seperti tugas, ujian, atau proyek, untuk memantau pemahaman siswa dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.

7. Jaga Profesionalisme:
Selalu berperilaku secara profesional di dalam dan di luar kelas. Jaga kerahasiaan informasi siswa, hindari konflik kepentingan, dan jaga hubungan yang baik dengan siswa, rekan kerja, dan orang tua siswa.

8. Mengikuti Pengembangan Profesional:
Tetaplah terus belajar dan mengikuti pengembangan profesional di bidang pendidikan. Ikuti pelatihan, seminar, atau workshop yang relevan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anda sebagai guru.

9. Patuhi Peraturan Internal Satminkal:
Selalu patuhi peraturan internal yang ditetapkan oleh Satminkal. Ini termasuk tata tertib, kebijakan administratif, dan prosedur lainnya yang berlaku di lingkungan Satminkal.

10. Berperan sebagai Teladan:
Sebagai guru, Anda harus menjadi contoh

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...