{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Maraknya kejahatan dunia maya, yuk simak jangan lupa waspada


Assalamu'alaikum Wr Wb 
Baru baru ini kita di hebohkan dengan beberapa kejahatan dalam dunia maya, ya yang paling marak untuk penuli adalah sabotase akun facebook dan WA.
seperti yang kita ketahui keahlian adalah sebuah anugrah bila mana di gunakan dengan baik namun sebaliknya akan menjadi bencana bila di gunakan tidak semestinya.
seperti halnya programer, bila bisa membuat aplikasi yang bermanfaat ya tentu itu adalah sebuah anugrah dari yang maha esa kita masih di berikan ilmu untuk melakukan kebaikan, NAMUN bila sebaliknya ya pasti akan menjadi bencana khusus merugikan orang lain, Website pun juga sama karena sekarang sudah zaman digital banyak yang mengakses untuk mendapatkan sebuah informasi. 
dengan memanfaatkan banyaknya pengguna maka kita pun juga perlu waspada dengan adanya pembajakan akun dunia maya seperti : facebook, WA, Telegram dll.
Pembajakan juga termasuk sebuah kejahatan yang perlu kita waspadai, berikut adalah kejahatan apasaja yang ada pada website/internet yang perlu kita ketahui
, sebenernya Ada banyak macam kejahatan internet yang dapat terjadi. Berikut ini adalah beberapa contoh umum:

  • Pencurian Identitas (Identity Theft): Penjahat internet mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nama, tanggal lahir, nomor kartu kredit, atau informasi penting lainnya untuk tujuan penipuan.
  • Phishing: Penjahat internet mencoba untuk memperoleh informasi sensitif dengan menyamar sebagai entitas tepercaya melalui pesan atau situs web palsu. Mereka seringkali mengirim email atau pesan palsu yang terlihat asli untuk memancing korban memberikan informasi pribadi mereka.
  • Malware: Ini adalah perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak atau mengakses komputer tanpa izin pengguna. Malware dapat mencuri informasi, merusak sistem, atau memberikan akses ke penjahat internet.
  • Ransomware: Jenis malware yang mengenkripsi data pada komputer korban dan menuntut tebusan dalam bentuk uang agar data tersebut dapat dikembalikan. Jika tebusan tidak dibayar, data tersebut dapat hilang selamanya.
  • Serangan DDoS (Distributed Denial of Service): Serangan ini dilakukan dengan membanjiri sumber daya jaringan atau server dengan lalu lintas yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan sistem menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat diakses oleh pengguna yang sah.
  • Penipuan Online (Online Fraud): Melibatkan penggunaan tipu daya atau pemalsuan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal. Contohnya adalah penipuan lelang online, penjualan barang palsu, atau penipuan kartu kredit.
  • Peretasan (Hacking): Penjahat internet menggunakan keterampilan teknis untuk mengakses sistem atau jaringan komputer tanpa izin. Mereka dapat mencuri data, merusak sistem, atau mengambil alih kendali atas komputer atau jaringan.
  • Pornografi Anak: Penyebaran, produksi, atau konsumsi materi pornografi yang melibatkan anak-anak. Ini adalah kejahatan serius dan melanggar hukum di banyak negara.
  • Penyebaran Konten Ilegal: Ini termasuk penyebaran materi yang melanggar hak cipta, penyebaran konten teroris, atau penyebaran konten yang melanggar hukum atau etika lainnya.
  • Cyberbullying: Penggunaan teknologi internet untuk mengintimidasi, mengancam, atau melecehkan individu atau kelompok melalui pesan, komentar, atau media sosial.

Penting untuk selalu berhati-hati dan waspada saat menggunakan internet, serta menggunakan langkah-langkah keamanan yang tepat untuk melindungi diri dari kejahatan internet ini.
Walaikumsalam Wr Wb Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Maraknya kejahatan dunia maya, yuk simak jangan lupa waspada"