Skip to main content

Pelaporan Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun Anggaran 2023

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan di bawah ini: 
  • Laporan Kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk softcopy (di aplikasi KKGTK) dan hardcopy (cetak). Berikut ketentuan pelaporan dimaksud: 
    • Kelompok kerja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran I; 
    • Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina dan disahkan melalui surat resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi kelompok kerja tingkat provinsi sebagaimana lampiran II. Salinan dokumen laporan dalam bentuk cetak disimpan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, sedangkan dokumen laporan asli disimpan oleh kelompok kerja penerima bantuan; 
    • Laporan kelompok kerja dalam bentuk soft copy disusun melalui aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran sisa dana kegiatan ke kas negara jika ada, dan bukti setoran pajak. 
  • Laporan Keuangan
    • Laporan keuangan disusun berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah diajukan;
    • Laporan keuangan disusun secara berurutan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan pelaksanaan In-On-In; 
    • Jika terdapat pajak dalam laporan keuangan, maka harus menyertakan penyetoran pajak terkait penyelenggaraan kegiatan; d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dalam bentuk kuitansi/nota pembayaran, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 10.000. 
  • Pengembalian Dana Bantuan Pengembalian Dana bantuan ke kas negara, jika terjadi hal-hal sebagai berikut: 
    • Kelompok kerja yang tidak melaksanakan kegiatan;
    • Sisa dana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau hal lainnya; 
    • Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dan menjadi temuan auditor; 
    • Pengembalian disetorkan dengan menggunakan aplikasi MPN (https://mpn.kemenkeu.go.id/login) Mengingat pencairan bantuan telah dilakukan 11 Juli 2023, 
maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dimulai sejak 11 September 2023 dan paling lambat 30 Desember 2023. 
Donwload Surat Dirjen Pendis 
Nomor : 1154/PMU.MEQR/HM/IX/2023 
Pelaporan Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun Anggaran 2023
Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...