Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2025

Rukun Islam------------------Sahih al-Bukhori:7

Rukun Islam ------------------ Sahih al-Bukhori:7 عَÙ†ْ ابْÙ†ِ عُÙ…َرَ رَضِÙŠَ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُÙ…َا Ù‚َالَ: Ù‚َالَ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ:  بُÙ†ِÙŠَ الإِسْلامُ عَÙ„َÙ‰ Ø®َÙ…ْسٍ: Ø´َÙ‡َادَØ©ِ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللَّÙ‡ُ ÙˆَØ£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُولُ اللَّÙ‡ِ، ÙˆَØ¥ِÙ‚َامِ الصَّلاَØ©ِ، ÙˆَØ¥ِيتَاءِ الزَّÙƒَاةِ، ÙˆَالْØ­َجِّ، ÙˆَصَÙˆْÙ…ِ رَÙ…َضَانَ. Dari Ibn Umar ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda:  Islam dibangun diatas lima (dasar): Persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan Pesan : 1. Rukun islam ada lima, yaitu: Syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji bagi yang mampu. 2. Zakat termasuk rukun islam, membuktikan betapa pentingnya membayar zakat itu. Bahkan pada zaman khilafah Abu Bakr ra, beliau memerangi orang yang tidak membayar zakat.

REKOMENDASI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI

KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN REKOMENDASI, BAG1 PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 10 bahwa Pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan pengaturan dan pendataan terhadap pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke Luar Negeri yaitu : Kementerian Agama menganjurkan kepada Kedutaan-Kedutaan Besar Asing di Jakarta tidak akan memberikan visa kepada pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi ke luar negeri sebelum mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yaitu : Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jendera...

Program Pendidikan Guru Untuk Menjamin Mutu Layanan Pendidikan

Dalam menjamin Mutu layanan pendidikan pada lingkungan Kementerian agama, salah satu penunjangnya adalah Profesionalitas seorang guru dalam mengajar yang di buktikan dengan Sertifikat Pendidikan yang di terbitkan oleh    Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dalam hal ini di perjelas dengan adanya Surat Resmi dari Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang  Ruang lingkupnya  meliputi Pelaksanaan Program Pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah. Ketentuan Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan. Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru ...

Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025

2.Permintaan Data Calon Penerima Bansos 2025 Diberitahukan Kepada Kepala Madrasah/RA, Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Nomor B/800.1/1097/DISDIK/2025, Sebagaimana pada pokok Surat, Maka diharapkan GTK yang Memenuhi Kreteria antara lain: Masih aktif bekerja sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, dan MTS di sekolah Negeri dan Swasta. Memiliki SK Penugasan/pengangkatan yang mencantumkan tmt mulai bekerja. Berstatus sebagai pegawai non ASN. Memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) bagi guru. Belum memasuki usia masa purna tugas untuk guru 60 (Enam puluh) tahun dan tenaga kependidikan 58 (Lima puluh delapan) tahun Bukan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.  Link Akses Alternatif Klik Disini Data kami terima paling lambat hari Jum'at, 21 Maret 2025. 

Pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0

✔ Update 8/3/2025 Pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0  Gambar 1 Masih seputar EMIS GTK, dalam pemutakhiran data pada emis gtk sekarang ini semua PTK ( Pendidik tenaga kependidikan ) sudah bisa terdeteksi bila mana yang bersangkutan mengajar di lebih dua lembaga pendidikan dan tercatat sebagai satminkal atau lembaga induk. Maka dari itu dalam pengaturan di emis harus di mutakhirkan dengan pengaturan yang benar agar tidak tercatat ganda pada laman EMIS. Berikut pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0  Dalam pengaturan data GTK yang dimana mengajar pada dua lembaga pendidikan baik di madrasah, Non Madrasah dan atau lembaga lainya yang diluar naungan kementerian Agama bisa dilakukan dengan cara berikut ini :  Pertama Login dengan menggunakan akun operator madrasah kemudian menuju ke menu Guru dan tendik - Daftar GTK - Klik Aksi - Ubah Detail. Gambar 2 Kedua Detail yang muncul pada tampilan GTK ketika kita klik aksi maka akan muncul tampilan sebagai berikut.. Gam...