Skip to main content

REKOMENDASI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI


KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN REKOMENDASI, BAG1 PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 10 bahwa Pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan pengaturan dan pendataan terhadap pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke Luar Negeri yaitu :
  1. Kementerian Agama menganjurkan kepada Kedutaan-Kedutaan Besar Asing di Jakarta tidak akan memberikan visa kepada pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi ke luar negeri sebelum mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yaitu :
    1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
    2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan di luar negeri;
    3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju;
    4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota);
    5. Melampirkan biodata lengkap pemohon;
    6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    7. Melampirkan foto copy paspor.
  3. Kementerian Agama akan memproses surat rekomendasi jika telah melengkapi syaratsyarat yang dimaksud di atas.
  4. Surat rekomendasi akan diproses selama 3 (tiga) hari kerja dari waktu pengajuan.
Lebih lengkap bisa mengunduh pada laman berikut ini 

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...