Skip to main content

Program Pendidikan Guru Untuk Menjamin Mutu Layanan Pendidikan

Dalam menjamin Mutu layanan pendidikan pada lingkungan Kementerian agama, salah satu penunjangnya adalah Profesionalitas seorang guru dalam mengajar yang di buktikan dengan Sertifikat Pendidikan yang di terbitkan oleh  Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Dalam hal ini di perjelas dengan adanya Surat Resmi dari Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang  Ruang lingkupnya meliputi Pelaksanaan Program Pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah.

Ketentuan

  1. Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
  2. Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.
  3. Satuan Pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilarang mengangkat Calon Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024.
  4. Dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi, Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti Pendidikan Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.
  5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.
  6. Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali sebagai calon guru.

Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik.

Saat ini masih terdapat guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan oleh Kementerian Agama.

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...