Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2021

Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya

Opm Madrasah Kab Grobogan  NISN atau kode yang terdiri dari sejumlah 10 angka unik dan menjadi identitas siswa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud yang tujuannya adalah untuk mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah di Indonesia.  Cara Verval NISN Lulusan SD, SMP, SMA, SMK Untuk melakukan Verval NISN bagi siswa lulusan SD, SMP, SMA, SMK dapat mengikuti panduannya dibawah ini:  Kunjungi https://pd.data.kemdikbud.go.id   Isikan secara lengkap Formulir Identitas lulusan pada kolom yang telah disediakan seperti NISN (Tuliskan jika memiliki NISN)  Masukan NIK, Nama, Email, Tempat lahir, Tanggal lahir, Jenis kelamin dan Nama Ibu Kandung dengan Lengkap. (wajib diisi)  Setelah Formulir Identitas telah terisi seluruhnya, langkah berikutnya lengkapi juga formulir Profil Lulusan de...

Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Opm Madrasah Kab Grobogan  Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut: AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021; AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan me...

Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika

Opm Madrasah Kab Grobogan  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapatkan  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya adalah 1:12. Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi. Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru. Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang memiliki siswa kurang dari 15 p...

15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Opm Madrasah Kab Grobogan  15 tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dan Kepala Madrasah . Berikut ini kelimabelas hal yang harus dilaksanakan oleh Kamad atau Operator Madrasah. 1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, dapat mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak Kartu Simpatika. Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melakukan keaktifan diri. Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK. Baca Juga :  Aplikasi Desain Gratis 2. Mengelola Siswa Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang...

Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-3691. 1/DJ. I/Set .I/OT .01/ 10/20 2 1 Tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0. Dengan hormat disampaikan bahwa dalam rangka penyiapan dan pengolahan data untuk  mendukung pelaksanaan Program Pendidikan Islam, baik program di lingkup internal Kementerian  Agama (seperti: Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan (BOS/BOP), Program Indonesia Pintar  (PIP), Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BK/BA), Bantuan Sarana Prasarana, dan lain-lain)  maupun program yang merupakan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain (seperti:  penyusunan indikator rapor mutu pendidikan, penyiapan data dukung program akreditasi,  pendaftaran siswa MA ke LTMPT, dan lain-lain), maka keutuhan data EMIS menjadi hal yang  sangat penting untuk diperhatikan agar dilengkapi dan dimutakhirkan oleh setiap satuan pendidikan  (RA/Madrasah), baik data-data mandatori maupun ...

Nasional Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 - 16 Agustus 2021

Opm Madrasah Kab Grobogan  Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 16 Agustus 2021.  Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan  Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021  tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021. “SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular  serta...

Sispena 2021 BAN-SM

Opm Madrasah Kab Grobogan  Sispena adalah sistem informasi penilaian akreditasi sekolah berbasis web , aplikasi sispena bisa diakses dari mana saja, kapan saja dengan syarat pengguna terhubung dengan internet. Aplikasi sispena ini dibuat dan dikelola oleh Badan Akrediasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Aplikasi sispena BAN – BAP SM dapat dikases tidak hanya menggunakan komputer PC/Laptop aplikasi tetapi juga dapat menggunakan Ponsel Pintar (Smartphone) dan Tablet. Aplikasi Sispena BAN S/M dan BAP S/M merupakan sebuah sistem yang menggunakan multilevel user. Dimana dalam penggunaanya setiap user akan dibedakan menjadi 4 Level. diantaranya adalah 1) Level Sekolah : yaitu digunakan oleh user yang mewakili masing-masing sekolah, dimana pada level ini konten yang ada didalamnya berbagai menu untuk input data dari pihak sekolah/madrasah serta untuk melakukan simulasi penilaian evaluasi dan lain sebagainya. 2) Level Asesor : yaitu akun yang dimiliki oleh seorang assesor. 3) Level BAP...

Pemberitahuan Revisi Jadual Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021

Opm Madrasah Kab Grobogan Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor S-3575/DJ.I/Dt.l.l/PP.00/10/2021 Tanggal 15 Oktober 2021. D alam rangka memastikan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 dan memperhatikan Surat Edaran Sadan Standar,  Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek nomor 4935/H/PG.00.02/2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan AN  dan AKMI Pada Madrasah lbtidaiyah dan surat nomor 4914/H/PG.00.02/2021 tentang Revisi jadwal AN  SD/Ml dan yang sederajat tahun 2021, berikut disampaikan perubahan jadwal pelaksanaan AKMI tahun 2021.  Sesuai hasil koordinasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Agama RI,  madrasah yang mendapatkan jadwal pelaksanaan AKMI yang bertepatan dengan waktu pelaksanaan AN  SD/Ml diminta tetap memilih pelaksanaan AKMI. Kepada madrasah tersebut akan disiapkan waktu susulan AN  SD/Ml pada rentang waktu 29 November s.d. 2 Desember 2021 dengan teknis pelaksanaan yang akan...