Skip to main content

Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah

Opm Madrasah Kab Grobogan 

https://www.kangsam.com/2021/11/panduan-pelaksanaan-cbt-seleksi-gtk.html

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai: 1) motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar; 2) teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik; 3) administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan 4) inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.

Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan mengenai: 1) persyaratan calon guru; 2) mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru; 3) pengangkatan dan pemberhentian guru.

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.

A.    Persyaratan umum meliputi:

1.  beragama Islam;

2.  mampu membaca Al Qur'an;

3.  memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;

4.  berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;

5.  sehat jasmani dan rohani;

6.  tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan

7.  tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.

Dalam kondisi tertentu calon guru mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

 B.    Persyaratan Administrasi

1.  daftar riwayat hidup;

2.  fotokopi ijazah;

3.  fotokopi kartu tanda penduduk;

4.  surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;

5.  fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;

6.  surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;

8.  surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan

7. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

 C.    Kualifikasi Akademik

1. Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2.  Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana

   (81) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /81 PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

3. Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (81) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

Klik disini

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...