Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.