PERMENPAN RB NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan


Berdasrkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.