PMA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN

PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf Al-Qur'an. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al Qur'an. Pentashihan Mushaf Al-Qur'an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur'an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf Al-Qur'an sehingga tidak ditemukan kesalahan.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.