Skip to main content

TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA th 2022

Opm Madrasah Kab Grobogan 

NOMOR SE 10 TAHUN 2022


TENTANG

PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOSEN DAN GURU PNS
PADA KEMENTERIAN AGAMA

Dalam rangka menindaklanjuti

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan. Penenma Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
  2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama:
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan. Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dan APBN
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama

Dengan ini kami sampaikan ketentuan sebagai berikut

  1. Aparatur Negara pada Kementerian Agama diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen)  tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 
  2. Komponen yang tidak diberikan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 antara lain tunjangan profesi atau tunjangan khusus Dosen dan Guru atau tunjangan kehormatan 2
  3. Dosen dan Guru PNS pada Kementerian Agama yang menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberlakukan ketentuan bahwa tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka pegawai dimaksud diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen
    1. berupa a gaji pokok
    2. tunjangan keluarga:
    3. tunjangan pangan. 
    4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 
    5. 50% dari selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya 
  4. Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:
    1. gaji pokok
    2. tunjangan keluarga, 
    3. tunjangan pangan;
    4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 
    5. 50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan kelas jabatan dan 50% (lima puluh) persen
    6. 50% (lima puluh) persen berdasarkan perhitungan dari 100% (seratus) persen kelas jabatan bagi guru PNS golongan II (dua) Surat edaran ini menjadi acuan, atas perhatian dan kerjasama
Silahkan Bisa ditinjau di Surat Edarannya di bawah ini 

Semoga Informasi ini bermanfaat marhaban ya ramadhan

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...