Skip to main content

Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

www.operatormadrasahhebat.my.id 

Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor  B-28/DJ.I/Set.I/PP.00/06/2022 Tanggal 22 Juni 2022 Tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

Dengan hormat disampaikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut: 
  1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id/.
  2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
  3. Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyampaikan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
  4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data EMIS: 
    1. Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta galeri foto; 
    2. Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan;) 
    3. Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan: kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan data siswa baru. 
    4. Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.
  5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp);
  6. EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, penghitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
  7. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.
  8. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.
Vidoe Tutorial 


Jadi berdasarkan surat tersebut diatas masa pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun 2022/2023 di mulai Tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022, jadi diharapkan bisa dimaksimalkan Pendataan EMIS 4.0, karena dalam Poin 7 dalam Surat tersebut disebutkan bahwa : 
Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...