{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manasaja Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka


Berdasarkan surat dirjen pendis nomor B-1775/DJVDLLUPP.00/07/2022  Tanggal 13 Jul 2022 Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka TP 2022/2023 Dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 
  2. Madrasah yang telah ditetapkan sebagaimana poin 1 (satu) dapat mengimplementasikan kurikulum merdeka secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang RA. MI kelas 1 dan 4. MTs kelas 7, dan MA/MAK kelas 10,
  3. Madrasah yang sudah mendaftar pada aplikasi PDUM, tetapi belum ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum merdeka, serta madrasah yang belum mendaftar dapat melakukan persiapan secara mandiri implementasi kunikulum merdeka.
Berikut ini adalah lampiran daripada surat tersebut, bisa di unduh disini

Post a Comment for "Manasaja Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka"