{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Verifikasi dan Validasi PIP 2023 || operatormadrasahhebat

TAHAPAN  VERIFIKASI   DAN VALIDASI  DATA SISWA  MADRASAH PENERIMA  MANFAAT  PROGRAM  INDONESIA  PINTAR  (PIP) TAHUN  ANGGARAN   2023

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I    Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS. Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A.   Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman  https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Terakhir Verifikasi tanggal 15 februari 2023

B.   KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan  pelaksanaan  verifikasi  dan  validasi   data  dengan   seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

 C.   KantorKementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approvaf) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;

D.   DirektoratKSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem lnformasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIPMadrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
SSurat edaran bisa di unduh disini 

Post a Comment for "Proses Verifikasi dan Validasi PIP 2023 || operatormadrasahhebat"