{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB 2023 #Kemenag

www.operatormadrasahhebat.my.id

Edaran Pemberitahuan Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB 2023

Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Edaran Pemberitahuan Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB 2023 tersebut bernomor 5150/J1/DS.00.01/2022 tertanggal 7 November 2022

Surat Edaran Pemberitahuan Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Isi Surat Edaran :

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:

  • Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.
  • Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik, yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan.

Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Dimohon bantuan kesediaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.untuk menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah masing-masing untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.

Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Post a Comment for "Verval Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB 2023 #Kemenag"