Skip to main content

Update Pdum Kemenag mencapai data Siswa Ujian Madrasaah 2023

www.operatormadrasahhebat.my.id _PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) merupakan pangkalan basis data madrasah dan siswa yang melaksanakan Ujian Madrasah, mulai dari MI, MTs, MA hingga MAK tahun 2023. Adapun tujuan PDUM sendiri untuk mendapatkan data riil siswa kelas akhir, untuk persiapan percetakan ijazah nantinya.

PENGUMUMAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan ujian madrasah (asesmen madrasah) jenjang MI, MTs dan MA/MAK di dalam dashboard  aplikasi PDUM kementerian agama terdapat sebuah nontifikasi Update yang dimana untuk mencapai data siswa kelas akhir khusus nya untuk perencanaan Ujian Madrasah Tahun 2023 maka disampaikan hal hal sebagai berikut:

Pelaksanaan sinkron data siswa dari aplikasi Emis ke PDUM telah ditutup tanggal 31 Desember 2022.

Sesuai dengan edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM, oleh karena itu untuk semua operator madrasah agar segera menvalidkan data siswa tingkat akhir di Emis dan melakukan syncron data siswa pada aplikasi PDUM.
Data siswa tingkat akhir yang masuk di PDUM akan menjadi rujukan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023.

Data siswa di aplikasi PDUM ditarik dari EMIS sehingga datanya Valid.

Untuk mencapai yang valid dan akurat maka data awal PDUM berasal dari EMIS berbasis tarik data dan berkeyword NISN Siswa, dengan kata lain siswa tanpa NISN tidak bisa di ajukan validasi di PDUM

Jika ada Madrasah yang siswanya belum ada di PDUM tetapi sudah melakukan ajuan validasi, madrasah dapat mengajukan melalui menu ajuan siswa pada akun Madrasah sampai tanggal 20 Maret 2023.

Pada poin ini khusus untuk yang siswa yang sudah masuk di EMIS 4.0 namun ketika dedline per tanggal 31 Desember 2022 belum memiliki NISN sekarang bisa mengajukan Tarik data kembali ke PDUM dengan menggunakan akun madrasah masing masing. dan yang perlu di perhatikan yang sudah masuk di emis.

Jika terdapat siswa yang mutasi, atau keluar, madrasah dapat melakukan mutasi di Emis kemudian meminta ke admin PDUM provinsi untuk memutasi data siswa tersebut.

Ini juga tidak kalah penting nya bahwa siswa yang sudah mutasi, baik mutasi masuk dan keluar bisa lebih mengvalidkan kembali data yang ada di PDUM karena adanya proses mutasi, namun karena fitur ini ada di admin provinsi maka ada ketentuan tertentu. jadi OPM bisa koordinasi dengan admin kabupaten terkait dengan syarat2 nya.
dan yang artinya nanti tidak ada istilah kekurangan dan kelebihan ijazah.

Jika ada data siswa yang tertinggal, untuk memasukan ke PDUM harus mendapat persetujuan dari admin PDUM pusat.

Cukup Jelas

Data Siswa Kelas Akhir yang ada di Aplikasi PDUM sebagai dasar pemberian nomor peserta ujian (asesmen) dan alokasi siswa untuk memperoleh blangko ijazah

terakhir dan yang terpenting, terkait dengan penggunaan data, kelanjutan dari pendataan PDUM ini di gunakan untuk alokasi blangko ijazah paada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama

Karena pentingnya informasi ini temen2 bisa segera mnindak lanjuti sebagaimana mestinya

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...