{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembinaan Kegiatan Ibadah Ramadhan Pada Sekolah tahun 2023


www.operatormadrasahhebat.my.id_bulan ramadhan akan segera tiba begitu juga pembelajaran juga akan menyesuaikan dengan bulan ramadhan, jadi berdasarkan surat dirjen pendis nomor B- 984/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 Tanggal 2 Maret 2023 tentang Pembinaan Kegiatan Ibadah Ramadhan  Pada Sekolah tahun 2023.
Sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M, dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut: 

  • Bagi Kepala Bidang untuk aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga suasana bulan Ramadhan tahun 1444 H / 2023 M senantiasa kondusif untuk melaksanakan ibadah ramadhan;

  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat melakukan kegiatan bersama dengan Dinas Pendidikan tingkat Provinsi untuk mendukung syiar Islam di bulan ramadhan;
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan bersama dengan Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota untuk mendukung syiar Islam di bulan ramadhan;
  • Mengingatkan kepada para guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah bahwa kegiatan ibadah Ramadhan dilakukan dalam rangka penguatan pendidikan karakter keagamaan Islam kepada para peserta didik;
  • Meminta kepada para guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah agar membimbing para peserta didik untuk menjalankan ibadah ramadhan sesuai dengan ketentuan dan tata cara ibadah yang telah ditentukan, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan;
  • Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan di sekolah antara lain:
    • Shalat dhuhur berjamaah, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf;
    • Pengajian/Ceramah/Kuliah Ramadan paling lama 15 (lima belas) menit;
    • Buka Puasa Bersama;
    • Peringatan Nuzulul Qur’an;
    • Pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
    • Pesantren Ramadhan;
  • Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, semua pihak harus menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;
  • Para guru saat memberikan ceramah diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan moderasi beragama yang dapat memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilainilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;
  • Sekolah dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M di masjid atau di lapangan sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan mendapat izin dari Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah;
  • Pengawas Pendidikan Agama Islam agar melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan ibadah ramadhan 1444 H ini agar tercipta suasana beribadah yang tertib dan khusyu’ di sekolah. 

Post a Comment for "Pembinaan Kegiatan Ibadah Ramadhan Pada Sekolah tahun 2023 "