{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara pindah satminkal dinas ke kemenang versi simpatika

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Seperti kia ketahui bersama aplikasi pendataan gtk pada dinas sudah full menggunakan aplikasi dapodik, sedangkn kemenag menggunakan aplikasi simpatika.
Pada aplikasi dapodik pada saat ini sudah tidak interkoneksi dengan aplikasi simpatika,jadi bilamana ada guru yang ingin mutasi ke kemenag data ybs tidak bisa terbawa, berbeda dengan ketika semua pendataan gtk yaang menggunakann padamunegri. gtk yang menghendaki pindah satminkal harus memahami nya, biar tidak ada miskomunikasi pemahaman.
identitas gtk pada kemenag sekarang menggunakan NPK yang dimana bisa didapat ketika gtk sudah terdaftar aktif di simpatika selama 2 tahun dan dengan syarat tertentu.
Lebih lengkap bisa di baca link di bawah ini :

NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

Berikut Syarat pindah satminkal dari Dinas ke Kemenag Versi Simpatika

  • Pastikan Ybs memiliki NUPTK/Peg Id yang terdaftar di Padamunegri
Bisa di cek di link berikut ini : http://cari.padamu.siap.web.id/
  • Mutasikan ybs sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • Catatan penting nya bila lupa silahkan koordinasi dengan admin kabupaten/ Kota untuk riset password

Tatacara mutasi simpatika, disandur dari web simpatika 

ALUR 12 - PENGAJUAN MUTASI MADRSAH/SEKOLAH INDUK untuk PTK)

Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.

PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs https://simpatika.kemenag.go.id/

help-kode-ajuan-mutasi

Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.

Dari Admin Kantor Kemenag Kab/Kota, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) jika Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten

Jika PTK mutasi ke Madrasah/Sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag Kab/Kota yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) .

Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.

Catatan Penting !!!!!
BILA MANA TIDAK TERDAFTAR AKTIF DI PADAMU NEGERI, MAKA TIDAK DAPAT DI MUTASI KAN KE SIMPATIKA.

Post a Comment for "Cara pindah satminkal dinas ke kemenang versi simpatika"