{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Penandatanganan Ijazah 2023

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 05.055/Kw.11.2/1/PP.00/06/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Permohonan Penjelasan Penandatanganan Ijazah, maka Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP. 2022/2023 pada BAB II poin C.14, apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ijazah dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas(Plt) Kepala Madrasah.
  2. Selama Kepala Madrasah menjalani cuti ibadah haji, maka Surat Keterangan Lulus (SKL) dan laporan hasil belajar (Rapor) dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas(Plt) Kepala Madrasah
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. 

Post a Comment for "Penjelasan Penandatanganan Ijazah 2023"