{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb

Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia. Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengembangkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu kewajiban pengawas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian mutu yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya tersebut dilakukan melalui asesmen kompetensi untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah

Pengertian Umum

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah 

ini adalah: 

  1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah;
  2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah; 
  3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah; 
  4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; 
  6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB. 

Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi 

Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai berikut: 
  • Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi; 
  • Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK; 
  • Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan dan TIK/Informatika; 
  • Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin); 
  • kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan 
  • Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.

Peserta Asesmen Kompetensi

Persyaratan peserta asesmen adalah: 
  1. Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA; 
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4;
  3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4; 
  4. Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik;
  5. Bagi guru bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4; 
  6. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4; 
  7. Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;
  8. Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah; dan 
  9. Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA. 

Post a Comment for "Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah"