Skip to main content

Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb

Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia. Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengembangkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu kewajiban pengawas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian mutu yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya tersebut dilakukan melalui asesmen kompetensi untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah

Pengertian Umum

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah 

ini adalah: 

  1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah;
  2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah; 
  3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah; 
  4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; 
  6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB. 

Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi 

Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai berikut: 
  • Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi; 
  • Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK; 
  • Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan dan TIK/Informatika; 
  • Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin); 
  • kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan 
  • Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.

Peserta Asesmen Kompetensi

Persyaratan peserta asesmen adalah: 
  1. Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA; 
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4;
  3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4; 
  4. Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik;
  5. Bagi guru bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4; 
  6. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4; 
  7. Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;
  8. Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah; dan 
  9. Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA. 

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...