Kemenag Terbitkan Ketentuan Teknis Pendataan NISN Madrasah Tahun 2025
Kemenag Terbitkan Ketentuan Teknis Pendataan NISN Madrasah Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengeluarkan surat edaran penting mengenai Ketentuan Teknis Pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia. Edaran bernomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025 tersebut dikeluarkan sebagai langkah strategis dalam memastikan keakuratan data peserta didik sekaligus mendukung integrasi data pendidikan nasional.
Pendataan NISN menjadi komponen krusial dalam sistem administrasi pendidikan, mengingat NISN merupakan identitas resmi peserta didik yang digunakan sebagai dasar layanan pendidikan nasional, termasuk penyaluran bantuan pemerintah, kelulusan, serta berbagai proses administratif lainnya. Karena itu, seluruh madrasah diwajibkan melaksanakan pendataan secara benar, akurat, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
---
Optimalisasi Pendataan NISN Melalui EMIS dan Verval PD
Dalam edaran tersebut, Kemenag menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK), wajib melakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi EMIS (Education Management Information System) dan Verval PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
Kepala RA diwajibkan memastikan lembaganya telah terdaftar di EMIS serta memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Bila belum, lembaga harus segera melengkapi data kelembagaan seperti SK IJOP, foto plang, dan foto bangunan. Setelah itu, RA wajib melakukan input data siswa berdasarkan dokumen kependudukan terbaru sebagai dasar penerbitan NISN. Batas akhir pemenuhan kewajiban ini ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, kepala madrasah pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK juga diwajibkan memastikan seluruh siswa pada semua tingkat telah memiliki NISN yang valid. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi EMIS atau Verval PD. Jika ditemukan NISN tidak valid, madrasah wajib segera melakukan perbaikan data melalui aplikasi tersebut sebelum batas akhir.
---
Ketentuan Khusus Bagi Penerimaan Siswa Baru
Surat edaran ini juga menjelaskan mekanisme pendataan NISN bagi siswa baru. Untuk jenjang MI, madrasah diwajibkan menarik (sinkronisasi) data siswa dari RA atau satuan pendidikan setara yang telah memiliki NISN. Jika siswa baru belum memiliki NISN, MI harus menginput data siswa tersebut secara lengkap di EMIS agar penerbitan NISN dapat diproses.
Pada jenjang MTs, MA, dan MAK, proses penarikan data juga wajib dilakukan bagi siswa baru kelas 7 dan kelas 10. Jika ditemukan status NISN tidak valid, bermasalah, atau masuk kategori residu, maka siswa dan orang tua wajib melakukan perbaikan melalui sekolah atau madrasah asal.
Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh perbaikan data harus diselesaikan sebelum akhir Desember 2025, sehingga tidak mengganggu proses layanan administrasi madrasah pada tahun ajaran berikutnya.
---
Penanganan Data Residu dan Peserta Didik dari Luar Negeri
Dalam pelaksanaan pendataan NISN, sering ditemukan data residu, yaitu data peserta didik yang memiliki dua atau lebih record berbeda di Verval PD. Untuk kasus ini, madrasah dapat mengajukan penggabungan (merger) melalui akun Verval PD satuan pendidikan. Pengajuan ini nantinya akan diproses oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) atau oleh tim Kemenag pusat.
Selain itu, bagi siswa pindahan dari luar negeri yang belum memiliki NISN, madrasah wajib melapor kepada Direktorat KSKK Madrasah (Subdit Kurikulum dan Evaluasi) untuk dilakukan perekaman data dan proses penerbitan NISN resmi.
---
Penguatan Pengawasan oleh Kemenag Kabupaten/Kota
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama para pengawas madrasah juga mendapat tugas penting. Mereka wajib memastikan bahwa seluruh siswa baru kelas 1 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA/MAK telah memiliki NISN yang valid. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi rutin untuk menjamin efektivitas pendataan.
---
NISN Menjadi Syarat Bantuan Pemerintah
Edaran ini juga menegaskan bahwa kelengkapan NISN merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, BOP RA, serta berbagai program bantuan lain yang dikelola oleh Kementerian Agama. Dengan demikian, madrasah yang belum melakukan pendataan NISN secara optimal berpotensi mengalami kendala dalam pengajuan bantuan di masa mendatang.
---
Penutup: Akselerasi Pendataan untuk Layanan Pendidikan yang Lebih Baik
Surat edaran ini menjadi bukti komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pendataan pendidikan nasional. Dengan pendataan yang akurat, terpadu, dan tepat waktu, layanan pendidikan kepada peserta didik dapat diberikan secara maksimal.
Kemenag mengimbau seluruh Kanwil serta satuan pendidikan madrasah di Indonesia untuk segera mensosialisasikan dan melaksanakan ketentuan teknis ini dengan penuh tanggung jawab. Semakin cepat dan akurat data peserta didik terkumpul, semakin baik pula kualitas perencanaan dan pelayanan pendidikan di masa mendatang.
Post a Comment for "Kemenag Terbitkan Ketentuan Teknis Pendataan NISN Madrasah Tahun 2025"