{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal DKHTKA dan SHTKA: Panduan Resmi Penerbitan, Manfaat, dan Verifikasi Hasil Tes Kemampuan Akademik

Mengenal DKHTKA dan SHTKA: Panduan Resmi Penerbitan, Manfaat, dan Verifikasi Hasil Tes Kemampuan Akademik

​Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Asesmen Pendidikan telah merilis panduan resmi mengenai persiapan pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Langkah ini diambil guna mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang bermutu, ramah, dan berakhlak untuk semua.

​Bagi satuan pendidikan, orang tua, maupun murid, memahami dokumen hasil TKA sangatlah penting. Terdapat dua dokumen utama yang diterbitkan setelah pelaksanaan asesmen ini, yaitu DKHTKA dan SHTKA.

​1. Pengertian DKHTKA dan SHTKA

  • Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA): Merupakan daftar kolektif yang menghimpun hasil seluruh peserta TKA di dalam suatu satuan pendidikan. Dokumen ini memuat nilai capaian dari setiap mata pelajaran secara kolektif.

  • Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): Merupakan sertifikat perorangan yang diberikan kepada murid, berisi nilai TKA beserta kategori nilai yang diperoleh pada setiap mata pelajaran yang diujikan.

​2. Manfaat Kepemilikan SHTKA

​SHTKA bukan sekadar lembaran nilai, melainkan dokumen resmi dengan berbagai fungsi strategis, antara lain:

  • Identifikasi dan Sertifikasi: Menjadi basis data capaian akademik individu.

  • Bukti Resmi: Menjadi dokumen sah bahwa murid telah mengikuti rangkaian asesmen TKA.

  • Transparansi Data: Menjamin keterbukaan informasi nilai antara kementerian, sekolah, dan murid.

  • Efisiensi Layanan: Mempercepat proses administrasi pendidikan lanjutan serta meminimalkan risiko kesalahan data.

​3. Mekanisme Penerbitan dan Distribusi

​Proses penerbitan hingga distribusi dokumen hasil TKA diatur secara ketat melalui sistem digital kementerian:

  1. Pencetakan Berbasis Aplikasi: DKHTKA dan SHTKA diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi khusus pencetakan TKA yang disediakan oleh Kementerian.

  1. Jalur Distribusi: Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, dokumen didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

  1. Penyerahan ke Murid: Satuan pendidikan bertanggung jawab mendistribusikan SHTKA kepada murid dalam dua bentuk, yakni cetak fisik dan dokumen digital.

  1. Spesifikasi Cetak Fisik: Jika dicetak mandiri oleh sekolah, SHTKA wajib menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan ketebalan minimal 80 gram.

​4. Mekanisme Perbaikan Identitas pada SHTKA

​Jika ditemukan kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, atau data identitas lainnya pada SHTKA, sekolah dan murid dapat menempuh prosedur perbaikan sebagai berikut:

  • ​Murid mengajukan permohonan perbaikan data ke pihak sekolah.

  • ​Operator sekolah memperbarui identitas murid melalui laman vervalpd, dengan memastikan data baru telah sesuai dengan basis data resmi Dukcapil.

  • ​Sekolah melakukan impor data terbaru pada laman manajemen TKA.

  • ​Sistem akan menerbitkan ulang SHTKA dengan nomor sertifikat terbaru, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk didistribusikan kembali kepada murid.

​5. Fitur Verifikasi Publik SHTKA

​Guna mencegah pemalsuan dokumen, Kemendikdasmen menyediakan fitur transparansi berupa Portal Verifikasi Publik SHTKA yang dapat diakses secara bebas tanpa batas waktu melalui tautan resmi: shtka.kemendikdasmen.go.id.

​Setiap blanko SHTKA dilengkapi dengan kode QR unik. Publik atau instansi terkait cukup memindai kode QR tersebut atau memasukkan nomor peserta TKA pada halaman utama portal untuk memeriksa keaslian nilai serta melihat detail sertifikat secara langsung.

Dengan adanya sistem penjaminan mutu yang terintegrasi ini, diharapkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan mutu pendidikan di Indonesia.  

Post a Comment for "Mengenal DKHTKA dan SHTKA: Panduan Resmi Penerbitan, Manfaat, dan Verifikasi Hasil Tes Kemampuan Akademik"