Kemenag Grobogan Terbitkan Edaran Kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026: Libur Sekolah, Keamanan Aset, hingga Persiapan SKP ASN
Kemenag Grobogan Terbitkan Edaran Kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026: Libur Sekolah, Keamanan Aset, hingga Persiapan SKP ASN
Grobogan — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan secara resmi menerbitkan surat edaran nomor 2052/Kk.11.15/2/PP.00/06/2026 terkait Kegiatan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2025/2026
Edaran ini merujuk pada KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengenai Kaldik Madrasah
Jadwal Penyerahan Raport dan Masa Libur Semester
Berdasarkan kalender pendidikan yang berjalan, berikut adalah garis waktu (timeline) utama akhir semester genap:
Penyerahan Raport Semester Genap: Telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Juni 2026
. Libur Akhir Semester Genap: Dimulai dari tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan 11 Juli 2026
. Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) TA 2026/2027: Madrasah akan kembali aktif memulai tahun ajaran baru pada hari Senin, 13 Juli 2026
.
Panduan Penting Sebelum dan Selama Masa Libur
Untuk memastikan masa libur berjalan dengan aman dan produktif, Kepala Madrasah diminta berkoordinasi secara aktif dan menerapkan beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Kerja Bakti Lingkungan & Mitigasi Risiko
Sebelum memasuki masa libur, madrasah diwajibkan melaksanakan gotong royong kebersihan di lingkungan ruang kelas, asrama, kantor, perpustakaan, hingga saluran drainase
2. Pengamanan Ketat Aset Madrasah
Selama gedung madrasah ditinggalkan, pihak pengelola wajib meningkatkan kewaspadaan dari potensi gangguan kejahatan (pencurian) maupun dampak bencana alam
Laboratorium
Perangkat TIK
Ruang Perpustakaan
Sarana dan prasarana pendidikan lainnya
3. Perlindungan Siswa dan Sinergi Orang Tua
Madrasah diminta menyediakan kanal pelaporan atau kontak layanan pengaduan (melalui wali kelas/kontak madrasah) guna memantau keselamatan siswa selama liburan
Kewajiban Guru dan Administrasi SKP ASN
Meskipun siswa melaksanakan libur semester, para pendidik dan tenaga kependidikan tetap memiliki tanggung jawab profesional yang harus diselesaikan
Menyusun dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
. Menyiapkan perangkat pembelajaran untuk tahun ajaran baru
. Menyelesaikan seluruh administrasi madrasah yang masih berjalan
. Bagi ASN: Wajib menyelesaikan seluruh tanggungan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi kewajibannya
.
Catatan Redaksi: Surat edaran ini bersifat resmi dan telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSrE)
. Seluruh madrasah di bawah naungan Kemenag Grobogan diharapkan dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini demi kelancaran transisi menuju Tahun Ajaran 2026/2027.
Post a Comment for "Kemenag Grobogan Terbitkan Edaran Kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026: Libur Sekolah, Keamanan Aset, hingga Persiapan SKP ASN"