{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenag Grobogan Terbitkan Edaran Kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026: Libur Sekolah, Keamanan Aset, hingga Persiapan SKP ASN

Kemenag Grobogan Terbitkan Edaran Kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026: Libur Sekolah, Keamanan Aset, hingga Persiapan SKP ASN


Grobogan — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan secara resmi menerbitkan surat edaran nomor 2052/Kk.11.15/2/PP.00/06/2026 terkait Kegiatan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2025/2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi, ditujukan kepada seluruh Pengawas Madrasah serta Kepala RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Grobogan.

Edaran ini merujuk pada KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengenai Kaldik Madrasah. Di dalamnya memuat sejumlah poin penting mulai dari jadwal libur, mitigasi keselamatan siswa, keamanan aset madrasah, hingga kewajiban administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadwal Penyerahan Raport dan Masa Libur Semester

Berdasarkan kalender pendidikan yang berjalan, berikut adalah garis waktu (timeline) utama akhir semester genap:

  • Penyerahan Raport Semester Genap: Telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

  • Libur Akhir Semester Genap: Dimulai dari tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan 11 Juli 2026.

  • Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) TA 2026/2027: Madrasah akan kembali aktif memulai tahun ajaran baru pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Panduan Penting Sebelum dan Selama Masa Libur

Untuk memastikan masa libur berjalan dengan aman dan produktif, Kepala Madrasah diminta berkoordinasi secara aktif dan menerapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Kerja Bakti Lingkungan & Mitigasi Risiko

Sebelum memasuki masa libur, madrasah diwajibkan melaksanakan gotong royong kebersihan di lingkungan ruang kelas, asrama, kantor, perpustakaan, hingga saluran drainase. Selain itu, warga madrasah diimbau mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal, rute evakuasi, memahami keselamatan di jalan, serta menyimpan nomor layanan darurat. Perilaku aman di rumah—terutama dalam penggunaan peralatan listrik—juga menjadi penekanan utama.

2. Pengamanan Ketat Aset Madrasah

Selama gedung madrasah ditinggalkan, pihak pengelola wajib meningkatkan kewaspadaan dari potensi gangguan kejahatan (pencurian) maupun dampak bencana alam. Fokus pengamanan ketat diarahkan pada aset penting seperti:

  • Laboratorium

  • Perangkat TIK

  • Ruang Perpustakaan

  • Sarana dan prasarana pendidikan lainnya

3. Perlindungan Siswa dan Sinergi Orang Tua

Madrasah diminta menyediakan kanal pelaporan atau kontak layanan pengaduan (melalui wali kelas/kontak madrasah) guna memantau keselamatan siswa selama liburan. Pihak sekolah juga diharapkan membangun komunikasi dengan orang tua untuk mendampingi putra-putrinya agar tetap melakukan aktivitas positif, mendorong literasi dan numerasi, menjaga kesehatan dari penyakit menular, serta membangun kemandirian.

Kewajiban Guru dan Administrasi SKP ASN

Meskipun siswa melaksanakan libur semester, para pendidik dan tenaga kependidikan tetap memiliki tanggung jawab profesional yang harus diselesaikan. Selama masa liburan ini, Kepala Madrasah, guru, dan staf administrasi diinstruksikan untuk:

  • Menyusun dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).

  • Menyiapkan perangkat pembelajaran untuk tahun ajaran baru.

  • Menyelesaikan seluruh administrasi madrasah yang masih berjalan.

  • Bagi ASN: Wajib menyelesaikan seluruh tanggungan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi kewajibannya.

Catatan Redaksi: Surat edaran ini bersifat resmi dan telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSrE). Seluruh madrasah di bawah naungan Kemenag Grobogan diharapkan dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini demi kelancaran transisi menuju Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca Unduh  

 

Post a Comment for "Kemenag Grobogan Terbitkan Edaran Kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026: Libur Sekolah, Keamanan Aset, hingga Persiapan SKP ASN"