Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah 2026 Resmi Diterbitkan: Panduan Lengkap Pemetaan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah 2026 Resmi Diterbitkan: Panduan Lengkap Pemetaan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk memetakan serta mengukur profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah secara terarah, sistematis, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan AKGTK 2026, data peta kompetensi yang diperoleh akan menjadi acuan utama (baseline) bagi Ditjen Pendis dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat daerah hingga nasional.
Maksud, Tujuan, dan Manfaat AKGTK 2026
Penyusunan Juknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman baku bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga satuan pendidikan madrasah.
Secara rinci, hasil AKGTK dimanfaatkan untuk:
Guru & Tenaga Kependidikan: Bahan refleksi diri atas capaian kompetensi pedagogik, profesional, manajerial, supervisi, maupun kewirausahaan.
Madrasah & Kemenag Daerah: Bahan evaluasi dan penyusunan program peningkatan mutu pendidik sesuai kebutuhan riil di wilayah masing-masing.
Direktorat GTK Madrasah: Landasan penyusunan kebijakan PKB secara terukur di tingkat nasional.
Persyaratan Peserta dan Ketentuan Pelaksanaan
Untuk mengikuti AKGTK 2026, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
Terdata aktif di EMIS GTK sebagai Guru, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Tenaga Perpustakaan, atau Tenaga Laboratorium.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
Ketentuan Utama Pelaksanaan:
Pelaksanaan dilakukan secara online dan serentak di tempat tugas masing-masing maupun lokasi khusus yang ditentukan.
Dalam satu hari, pelaksanaan ujian dibagi maksimum 3 sesi.
Peserta mengunduh dan menggunakan aplikasi Safe Exam Browser (SEB) pada perangkat laptop/PC yang terhubung ke internet.
Peserta dilarang keras membawa atau menggunakan buku referensi, kamera, HP, alat bantu hitung, maupun media penyimpanan luar selama ujian.
Rincian Soal dan Ruang Lingkup Materi Ujian
Setiap paket soal AKGTK terdiri dari total 80 soal dengan pembagian materi sebagai berikut:
Spesifikasi Minimum Komputer/Laptop Peserta
Guna menjamin kelancaran sistem pengerjaan berbasis Safe Exam Browser (SEB), perangkat komputer/laptop yang digunakan wajib memenuhi kriteria teknis berikut:
Layar: Minimal 12 inci (Resolusi disarankan 1024720 pixel).
Processor: Dual-Core minimum 1.6 GHz.
RAM: Minimal 4 GB.
Penyimpanan: Sisa kapasitas harddisk minimal 10 GB.
Sistem Operasi: Windows 10/11, atau macOS versi 11 hingga 26.
Pembiayaan dan Sanksi
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan AKGTK Madrasah 2026 dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Peserta diimbau untuk mematuhi seluruh tata tertib. Segala bentuk kecurangan—seperti meniru, memfoto, menyebarkan naskah soal, atau diwakilkan orang lain—akan mengakibatkan peserta dinyatakan gagal. Tidak ada pelaksanaan asesmen susulan bagi peserta yang tidak hadir pada tanggal yang dijadwalkan.
Rekapitulasi Peserta AKGTK 2026 Kemenag Grobogan
Rekapitulasi bisa di akses pada laman berikut : https://bit.ly/RekapJadwalAKGTK_KemenagGrobogan
Untuk temen2 yang kesulitan dolwod aplikasi Seb Browser pada laman resmi https://safeexambrowser.org/download_en.html, saya kasih alternatinya ya : disiini
.png)
Post a Comment for "Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah 2026 Resmi Diterbitkan: Panduan Lengkap Pemetaan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan"