PERMENPAN RB NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR

Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.