{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 || operatormadrasahhebat

www.operatormadrasahhebat.my.id 

Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023

Berdasarkan Surat dari Dirjen Pendis Nomor : B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 26 Januari 2023 sebegaimana tersebut dalam isi Surat.

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama 
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/KSKK 
Seluruh Indonesia 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 
        Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023

disini

Post a Comment for "Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 || operatormadrasahhebat"