Skip to main content

Jika Anda ingin memulihkan file dokumen yang telah terhapus di komputer,

Assalamu'alaikum Wr Wb
Jika Anda ingin memulihkan file dokumen yang telah terhapus di komputer, ada beberapa langkah yang dapat Anda coba:

1. Periksa Keranjang Sampah: Cari di Keranjang Sampah di desktop atau di tempat penyimpanan sampah di sistem operasi Anda. Jika file dokumen Anda masih ada di sana, cukup kembalikan ke lokasi aslinya.

2. Gunakan Fitur Pemulihan Sistem Operasi: Beberapa sistem operasi seperti Windows memiliki fitur pemulihan bawaan yang memungkinkan Anda mengembalikan file ke versi sebelumnya. Carilah petunjuk tentang cara menggunakan fitur pemulihan di sistem operasi yang Anda gunakan.

3. Pemulihan dengan Perangkat Lunak Pemulihan Data: Anda dapat menggunakan perangkat lunak pemulihan data pihak ketiga yang dirancang khusus untuk mengembalikan file yang terhapus. Ada banyak perangkat lunak pemulihan data yang tersedia secara online. Beberapa contoh populer termasuk Recuva, EaseUS Data Recovery Wizard, dan TestDisk. Unduh dan instal perangkat lunak pemulihan data ini, lalu ikuti petunjuk untuk memulihkan file dokumen Anda.

4. Cari Cadangan atau Rekaman Penyimpanan Eksternal: Jika Anda memiliki kebiasaan membuat cadangan file atau menggunakan penyimpanan eksternal seperti hard drive eksternal atau layanan cloud, periksalah apakah file dokumen yang terhapus ada di sana.

Penting untuk dicatat bahwa semakin cepat Anda bertindak, semakin besar kemungkinan pemulihan yang sukses. Hindari menginstal perangkat lunak pemulihan atau menyimpan file baru pada disk yang berisi file yang ingin Anda pulihkan, karena ini dapat mengurangi kemungkinan pemulihan yang berhasil. Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil, Anda mungkin perlu menghubungi profesional pemulihan data yang memiliki peralatan dan pengetahuan khusus untuk membantu memulihkan file Anda.

Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...