{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batal Non-Aktif PTK Simpatika

Seputar Simpatika_Dengan adanya edaran Keaktifan PTK di SIMPATIKA Semester 1 TP 2023-2024 dilanjut dengan pendataan yang sudah Sycn Emis to Simpatika Update EMIS 4.0, seperti Input Guru baru harus lewat EMIS dan SIMPATIKA tinggal memproses hasil dari EMIS ( S02C ), 
Jadi tidak di benarkan input guru baru di EMIS sedangkan disimpatika posisi PTK non Aktif, karena tidak akan pernah sycn, ( data berbasis NIK ), perlu juga memahami Pengertian satminkal dan non satminkal
Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Kemenag (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut 

Pertama, Mengajukan Pemohonan

PTK bersangkutan melapor ke Admin Kemenag setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada, karena menu batal Non AKtif PTK berada pada akun kabupaten
Selanjutnya, Admin Kemenag memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menu Mutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
Dalam hal ini PTK yang mengajukan Pembatalan Non aktif PTK mengajukan permohonan sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Batal Non aktif dari Kepala madrasah lama
  • SK guru aktif mengajar dalam madrasah,
admin dinas - batal persetujuan non aktif

Kedua Admin Kemenag entry PegID/NUPTK pelapor.

admin dinas - entri pegid
AdminKemenag cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
admin dinas - cek data - batal
Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Kemenag setempat.
Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator Madrasah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui Admin Kemenag Kota/Kabupaten.
Kemudian Oleh Admin/Operator Madrasah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
admin sekolah - batal pengajuan non aktif
Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.

Post a Comment for "Batal Non-Aktif PTK Simpatika"