{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewajiban Akreditasi Satuan Pendidikan baik kemenag dan kemdikbud

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Berdasarkan ketercapaian akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Tahun 2022 secara nasional baru mencapai 57,18%. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencapai target Rencana Strategis Akreditasi yang menetapkan satuan yang belum pernah diakreditasi diharapkan selesai pada tahun 2024. Atas dasar hal tersebut, maka Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) pada tanggal 18 September 2023 memutuskan hal-hal sebagai berikut; 
  • Sasaran Akreditasi 
    • Sasaran prioritas akreditasi PAUD adalah yang belum pernah diakreditasi (akreditasi pertama kali) kecuali untuk Provinsi yang telah tuntas pencapaian akreditasinya; 
    • Satuan PAUD yang telah habis masa akreditasi diharapkan mengajukan perpanjangan status akreditasi melalui BAN Provinsi masing-masing dengan mekanisme sebagai berikut; 
      • Asesi mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi; 
      • BAN PAUD dan PNF Provinsi mengajukan perpanjangan melalui tautan : http://s.id/FormPerpanjanganAkreditasi-PAUD-PNF;
      • Melengkapi data dengan NPSN, nama satuan, alamat satuan, tahun akreditasi, status akreditasi;
      • Melampirkan Sertifikat Akreditasi. 
    • Perpanjangan akreditasi berlaku selama 2 (dua) tahun sampai akhir Desember 2025 
  • Satuan Pendidikan yang Melakukan Proses Akreditasi 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada pasal 8 ayat (2) dan (3) menjelaskan bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian, kemudian bagi yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi. 

Berdasarkan penjelasan pada pasal tersebut, maka seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti akreditasi. Bagi satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM untuk menjadi sasaran akreditasi dan menolak untuk diakreditasi maka akan diberikan status Tidak Terakreditasi. Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi 
Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Post a Comment for "Kewajiban Akreditasi Satuan Pendidikan baik kemenag dan kemdikbud"