Skip to main content

Kewajiban Akreditasi Satuan Pendidikan baik kemenag dan kemdikbud

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Berdasarkan ketercapaian akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Tahun 2022 secara nasional baru mencapai 57,18%. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencapai target Rencana Strategis Akreditasi yang menetapkan satuan yang belum pernah diakreditasi diharapkan selesai pada tahun 2024. Atas dasar hal tersebut, maka Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) pada tanggal 18 September 2023 memutuskan hal-hal sebagai berikut; 
  • Sasaran Akreditasi 
    • Sasaran prioritas akreditasi PAUD adalah yang belum pernah diakreditasi (akreditasi pertama kali) kecuali untuk Provinsi yang telah tuntas pencapaian akreditasinya; 
    • Satuan PAUD yang telah habis masa akreditasi diharapkan mengajukan perpanjangan status akreditasi melalui BAN Provinsi masing-masing dengan mekanisme sebagai berikut; 
      • Asesi mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi; 
      • BAN PAUD dan PNF Provinsi mengajukan perpanjangan melalui tautan : http://s.id/FormPerpanjanganAkreditasi-PAUD-PNF;
      • Melengkapi data dengan NPSN, nama satuan, alamat satuan, tahun akreditasi, status akreditasi;
      • Melampirkan Sertifikat Akreditasi. 
    • Perpanjangan akreditasi berlaku selama 2 (dua) tahun sampai akhir Desember 2025 
  • Satuan Pendidikan yang Melakukan Proses Akreditasi 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada pasal 8 ayat (2) dan (3) menjelaskan bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian, kemudian bagi yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi. 

Berdasarkan penjelasan pada pasal tersebut, maka seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti akreditasi. Bagi satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM untuk menjadi sasaran akreditasi dan menolak untuk diakreditasi maka akan diberikan status Tidak Terakreditasi. Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi 
Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...