Skip to main content

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah KMA Tahun 2022

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah KMA Tahun 2022

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Guru Madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Profesionalime dan disiplin Guru Madrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.
Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.

HARI DAN JAM KERJA

Hari Kerja

Hari Kerja Guru Madrasah dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Hari kerja bagi Guru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
  2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur maka hari Sabtu atau Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari Jum'at sebagai hari libur maka hari Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  4. Penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, diatur dengan keputusan penyelenggara yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota..

Jam Kerja

Jam kerja Guru Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru Madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat.
  2. Madrasah menetapkan jam masuk kerja, waktu istirahat, dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
  3. Jam kerja pada bulan Ramadan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...