Notification texts go here Contact Us Download Now!

Himbauan hari Idul Fitri 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Maka dalam menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah perlu diberikan pedoman pelaksanaan takbir keliling dan pembatasan pentas hiburan pada saat Hari Raya ldul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut: 
  • Takbiran ldul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
  • Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut 
    • Membatasi rute takbir keliling di wilayah desa masing-masing agar tidak terjadi gesekan antara peserta takbiran; 
    • Rute takbiran keliling agar tidak menggunakan jalan utama/protokol supaya tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan diatur oleh pihak keamanan setempat; 
    • Peserta takbiran keliling tidak diperbolehkan melakukan atraksi obor minyak, menyalakan petasan dan kembang api, serta tidak menggunakan kendaraan bermotor; 
    • Setiap rombongan takbir keliling harus memiliki koordinator yang bertanggung jawab; 
    • Kegiatan takbir keliling harus mendapat rekomendasi dari Permerintah Desal Kelurahan dan Forkopimcam. 
    • Peserta takbiran tidak boleh membawa petasan, minum - minuman keras, dan tidak boleh membawa senjata tajam; 
    • Kegiatan maksimal sampai pukul 22.00 WIB sudah selesai;
  • Untuk pembatasan pentas hiburan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut 
    • Untuk pembatasan pentas hiburan berlaku sejak Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 April 2024;
    • Untuk pentas hiburan masyarakat agar tidak dilaksanakan dalam skala besar yang menggunakan panggung rigging. tidak menggunakan orkes dari luar Kabupaten Grobogan, tidak dijinkan menggunakan lapangan terbuka/sepak bola, tidak dilaksanakan malam hari, dianjurkan pentas hiburan menggunakan konsep indoor atau di dalam ruangan; 
    • Dalam acara hiburan masyarakat dilarang keras membawa barang-barang berbahaya seperti kembang api yang tidak ada ijin khusus, petasan/mercon, sajam, dan minuman keras: 


Selengkapnya bisa unduh di bawah ini : 
Wa'alaikumsalam Wr Wb

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.