{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan tentang update data EMIS dan Izin Operasional PMDT

Berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-53/DJ.I/Dt.I.V/PP.00.7/03/2024 8 Maret 2024 Tentang Pemberitahuan tentang update data EMIS dan Izin Operasional PMDT 

Dengan hormat disampaikan bahwa menindaklanjuti hasil rapat koordinasi padu padan data antara EMIS dan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (PMDT), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Progres Pendataan PMDT Tahun 2023 yang sudah BAP (Berita Acara Pendataan) baru mencapai 25.310 lembaga dari 107.493 lembaga atau secara prosentase baru mencapai 23,6%, oleh karenanya kepada para operator MDT agar melakukan update pendataan PMDT dari EMIS 2.0 ke EMIS 4.0 sampai tuntas yang ditandai dengan terbitnya BAP;
  2. Kepada lembaga yang belum terbaca di EMIS 4.0 agar melakukan pemutihan atau pendaftaran ulang lembaga MDT melalui fitur Penerbitan SK pada Aplikasi Izop MDT yang akan dibuka kembali mulai 8 Maret sampai 1 Mei 2024;
  3. Kanwil  Kemenag  Propinsi  dan  Kankemenag  Kabupaten/Kota  sesuai  tingkatan penerbitan izin operasional (izop) dapat melakukan pencabutan izin operasional MDT mulai 1 April 2024;
  4. Pencabutan  izin  operasional  MDT  dilakukan  dengan  mengacu  kepada  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Revisi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
  5. Dalam hal MDT bisa dilakukan pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4, apabila salah satu dari ke empat hal dibawah ini tidak terpenuhi, yaitu :
    1. Tidak  lagi  memenuhi  ketentuan  persyaratan  perizinan  Madrasah  Diniyah  Takmiliyah/ Program.
    2. Tidak melakukan kegiatan pembelajaran selama 2 (dua) tahun
    3. Tidak  melakukan  updating  EMIS  selama  2  (dua)  tahun  setelah  dilakukan  pembinaan dan teguran sebanyak 3 kali
    4. Tidak menanamkan loyalitas, cinta NKRI dan terbukti berafiliasi dengan organisasi  terlarang di Indonesia.

Wa'alaikumsalam Wr Wb 
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Pemberitahuan tentang update data EMIS dan Izin Operasional PMDT"