Skip to main content

Pemberitahuan tentang update data EMIS dan Izin Operasional PMDT

Berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-53/DJ.I/Dt.I.V/PP.00.7/03/2024 8 Maret 2024 Tentang Pemberitahuan tentang update data EMIS dan Izin Operasional PMDT 

Dengan hormat disampaikan bahwa menindaklanjuti hasil rapat koordinasi padu padan data antara EMIS dan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (PMDT), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Progres Pendataan PMDT Tahun 2023 yang sudah BAP (Berita Acara Pendataan) baru mencapai 25.310 lembaga dari 107.493 lembaga atau secara prosentase baru mencapai 23,6%, oleh karenanya kepada para operator MDT agar melakukan update pendataan PMDT dari EMIS 2.0 ke EMIS 4.0 sampai tuntas yang ditandai dengan terbitnya BAP;
  2. Kepada lembaga yang belum terbaca di EMIS 4.0 agar melakukan pemutihan atau pendaftaran ulang lembaga MDT melalui fitur Penerbitan SK pada Aplikasi Izop MDT yang akan dibuka kembali mulai 8 Maret sampai 1 Mei 2024;
  3. Kanwil  Kemenag  Propinsi  dan  Kankemenag  Kabupaten/Kota  sesuai  tingkatan penerbitan izin operasional (izop) dapat melakukan pencabutan izin operasional MDT mulai 1 April 2024;
  4. Pencabutan  izin  operasional  MDT  dilakukan  dengan  mengacu  kepada  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Revisi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
  5. Dalam hal MDT bisa dilakukan pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4, apabila salah satu dari ke empat hal dibawah ini tidak terpenuhi, yaitu :
    1. Tidak  lagi  memenuhi  ketentuan  persyaratan  perizinan  Madrasah  Diniyah  Takmiliyah/ Program.
    2. Tidak melakukan kegiatan pembelajaran selama 2 (dua) tahun
    3. Tidak  melakukan  updating  EMIS  selama  2  (dua)  tahun  setelah  dilakukan  pembinaan dan teguran sebanyak 3 kali
    4. Tidak menanamkan loyalitas, cinta NKRI dan terbukti berafiliasi dengan organisasi  terlarang di Indonesia.

Wa'alaikumsalam Wr Wb 
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...