Proses penyetaraan ijazah Luar Negeri Kemenag
Assalamu'alaikum Wr Wb
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertfikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Link Akses Penyetaraan ijazah https://ijazah.kemenag.go.id/
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3786 Tahun 2021 Tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Prosedur
1. Registrasi User
Pemohon penyetaraan ijazah Luar Negeri harus registrasi untuk mendapatkan akses Login.
2. Persetujuan
Persetujuan Registrasi User dilakukan oleh Subdit Akademik Diktis. Setelah disetujui User bisa melanjutkan melengkapi dokumen yang diperlukan.
3. Upload Kelengkapan
Upload Dokumen Kelengkapan yang dipersyaratkan; (1). Pasfoto berwarna, (2). Scan Ijazah asli, (3). Scan terjemahan ijazah (apabila tidak dalam bahasa inggris), (4). Scan transkrip nilai asli (semua halaman), (5). Scan terjemahan transkrip nilai (apabila tidak dalam bahasa inggris), (6). Paspor ketika belajar di luar negeri (lembar data paspor, stempel keluar masuk negara tujuan belajar), (7). Visa Pelajar, (8). Letter of Acceptance, (9). Surat keterangan KBRI/scan dokumen transkrip atau ijazah berstempel KBRI, (10). Resume skripsi/thesis/disertasi, (11). Surat Pernyataan bermaterai Keabsahan Dokumen yang dilampirkan.
4. Verval Usulan
Verifikasi Data dan Validasi Dokumen. Jika memenuhi syarat, akan disiapkan SK Penyetaraan Ijazah.
5. Penerbitan SK
Setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. SK Penyetaraaj Ijazah akan diterbitkan dan diserahkan melalui PTSP/Subdit Akademik.
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Proses penyetaraan ijazah Luar Negeri Kemenag"
Trimakasih
Post a Comment