Skip to main content

Bakal Dilantik, Simak Rincian Gaji Pokok-Tunjangan CPNS 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb 

Jakarta: Pemerintah melalui BKN RI dan KemenPANRB RI telah mengumumkan, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025. Sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025. 
Ilustrasi Gaji Naik
Melansir laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024. Terlebih, tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji ASN ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang telah diberlakukan pada tahun 2024. Besaran gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya: 

• CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

• PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing. 

Berikut adalah daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu di atas: 

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

• Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000

• Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000

• Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000

• Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

• Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000

• Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

• Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

• Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

• Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800

• Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700

• Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500

• Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

• Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

• Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300

• Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

• Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

• Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Berikut lima tunjangan ASN dari aturan yang berlaku di atas: 

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.

2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.

5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:

• Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

• Golongan III: Rp37.000 per hari

• Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Wa'alaikumsalam Wr Wb

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...