{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025


Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:
  1. kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 
  2. akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 
  3. legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

Berikut ini kami sampaikan SK Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025

https://drive.google.com/file/d/1R7rDhA35C295tqgNNOkY9FirlTEAbE3F/view?usp=sharing

Post a Comment for "Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025"