Proses Pengajuan NUPTK Pendidik Tenaga Pendidikan Kemenag
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan merupakan nomor yang harus dimiliki oleh guru di sekolah dan juga madrasah, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Nomor ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan berfungsi sebagai pengenal resmi, memastikan bahwa seseorang diakui sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.
Poses Pengajuan NUPTK Kemenag
Validasi data GTK
Melakukan Verifikasi data GTK pada laman Vervalptk, dengan memastikan data guru tidak masuk dalam katagori Residu atau Tidak Valid
Katagori Pengajuan NUPTK
Proses Pengjuan NUPK ada pada sub menu pengajuan dan ada 2 katagori pengajuan pengajuan NUPTK bagi yang belum memiliki dan ajukan Klaim bila sudah memliki NUPTK.
Dokumen
Dalam Proses pengajuan NUPTK Kemenag ada berkas yang harus di siapkan yang nantinyan akan di unggah antara lain SK pengangkatan dan Penugasan, Ijazah S1, Ijazah SMA, Ijazah SMP, Ijazah SD.
Persetujuan
Tahap Akhir menunggu Aprove yang di lakukan oleh pusat jadi perlu di pantau sewaktu waktu agar mengetahui progres pengajuan NUPTK ini, karena ada 2 kemungkinan dalam proses pengajuan kalau diterima ya ditolak.
Post a Comment for "Proses Pengajuan NUPTK Pendidik Tenaga Pendidikan Kemenag"